Langsung ke konten utama

Pengertian, Rukun dan Syarat Perkawinan

         1.      Pengertian Perkawinan

Istilah nikah berasal dari bahasa arab, yaitu (النكاح), adapula yang mengakatan perkawinan menurut istilah fiqh yang dipakai perkataan nikah dan perkataan zawaj[1]. Sedangkan menurut istilah Indonesia adalah perkawinan. Dewasa ini kerap kali dibedakan antara pernikahan dan perkawinan, akan tetapi pada prinsipnya perkawinan dan pernikahan hanya berbeda dalam menarik akar katanya saja[2].

Para ulama fiqh pengikut mazhab yang empat (Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali) pada umumnya mereka mendefinisikan perkawinan pada Akad yang membawa kebolehan (bagi seorang laki-laki untuk berhubungan badan dengan seorang perempuan) dengan (diawali dalam akad) lafazh nikah atau kawin, atau makna yang serupa dengan kedua kata tersebut[3].

Perkawinan adalah sebuah ungkapan tentang akad yang sangan jelas dan terangkum atas rukun-rukun dan syarat-syarat[4]. .

Dalam kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Dari beberapa terminologi yang telah dikemukakan nampak jelas sekali terlihat bahwa perkawinan adalah fitrah ilahi. Hal tersebut telah dilukiskan dalam firman Allah QS Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepada-Nya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”

2.      Rukun Perkawinan

a.       Wali

Berdasarkan sabda Rasulullah “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batal. . .batal. . .batal.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzy dan Ibnu Majah)

b.      Saksi

Berdasarkan sabda Rasulullah “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR Al-Baihaqi dan Ad-Daaruquthni)

c.       Akad nikah

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya, “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya, “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kita Riyadhus Shalihin.”

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

1)      Adanya suka sama dari kedua calon mempelai.

2)      Adanya ijab qabul.

3)      Adanya mahar.

4)      Adanya wali.

5)      Adanya saksi-saksi.

Untuk terjadinya aqad yang mempunyai akibat-akibat hukum pada suami istri haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)      Kedua belah pihak sudah tamyiz.

2)  Ijab qabulnya dalam satu majlis, yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab qabul.

    Di dalam ijab qabul haruslah dipergunakan kata-kata yang dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata kasar. Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

d.      Mahar (mas kawin)

Mahar merupakan tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Mahar juga merupakan pemberian seorang laki-laki kepada perempuan yang dinikahinya, yang selanjutnya akan menjadi hak miliki istri secara penuh. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah maar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam, tetapi yang disunahkan adalah mahar itu disesuaikan dengan kemampuan pihak calon suami. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar.

3.      Syarat Perkawinan

a.       Beragama Islam

Pernikahan yang didasarkan pada syariat Islam, maka haruslah mempelai laki-laki dan perempuan beragama Islam. Tidak akan sah pernikahan tersebut jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab qabul secara Islam.

b.      Bukan laki-laki mahram bagi calon istri

Pernikahan merupakan bersatunya sepasang laki-laki dan perempuan yang tidak mempunyai ikatan darah. Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan merupakan mahram mempelai laki-laki dari pihak ayah. Oleh karena itu mengecek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.

c.       Mengetahui wali akad nikah

Penentuan wali pun juga penting untuk dilakukan sebelum menikah. Bagi seorang laki-laki, mengetahui asal-usul seorang perempuan juga diperlukan. Apabila ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya. Pada syariat Islam, terdapat wali hakim yang bisa menjadi wali dalam sebuah pernikahan.

d.      Tidak sedang melaksanakan haji

Ibadah haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipat gandakan. Akan tetapi saat seseorang melakukan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.

e.       Tidak dikarenakan paksaan

Saat pernikahan terjadi, tidak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu pernikahan harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama. Jika dahulu perikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan, sekorang pernikahan merupakan pilihan dari kedua mempelai untuk memulai hidup bersama.



[1] Kamal Mukhtar. 1974. Azas-azas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.Hal.79

[2] Sudarsono. 1997. Hukum Keluarga Nasional. Jakarta: Rineka Cipta. Hal.62

[3] Abdurrahman al-Jaziri. 1986. al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr. Hal.212

[4] Al-Imam Taqi al-Din Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Damsyiqi al-Syafi’i. Tanpa Tahun. Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtishar. Semarang: Usaha Keluarga. Juz 2. Hal.36


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengembangan Pembelajaran TPACK

TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge) adalah kerangka konseptual yang dikembangkan oleh Punya Mishra dan Matthew J. Koehler pada tahun 2006. TPACK menggabungkan pengetahuan teknologi, pedagogi, dan konten untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Komponen TPACK 1. *Pengetahuan Konten (Content Knowledge)*: pemahaman tentang materi pelajaran. 2. *Pengetahuan Pedagogi (Pedagogical Knowledge)*: pemahaman tentang metode pengajaran. 3. *Pengetahuan Teknologi (Technological Knowledge)*: pemahaman tentang teknologi. 4. *Pengetahuan Konten-Pedagogi (Pedagogical Content Knowledge)*: integrasi pengetahuan konten dan pedagogi. 5. *Pengetahuan Teknologi-Konten (Technological Content Knowledge)*: integrasi pengetahuan teknologi dan konten. 6. *Pengetahuan Teknologi-Pedagogi (Technological Pedagogical Knowledge)*: integrasi pengetahuan teknologi dan pedagogi. 7. *Pengetahuan TPACK (Technological Pedagogical Content Knowledge)*: integrasi pengetahuan teknologi, pedagogi, dan konten. Prin...

PARADIGMA BERPIKIR

Paradigma berpikir adalah kerangka atau pola pikir yang digunakan untuk memahami, menganalisis, dan memecahkan masalah. Paradigma berpikir dapat mempengaruhi cara kita memandang dunia, menginterpretasikan informasi, dan membuat keputusan. Ada beberapa jenis paradigma berpikir, antara lain: 1. Paradigma konvensional: berpikir secara tradisional dan mengikuti aturan yang sudah ada. 2. Paradigma kritis: berpikir secara kritis dan mempertanyakan asumsi yang sudah ada. 3. Paradigma kreatif: berpikir secara kreatif dan mencari solusi baru. 4. Paradigma holistik: berpikir secara holistik dan mempertimbangkan keseluruhan sistem. Dalam memecahkan masalah, paradigma berpikir yang tepat dapat membantu kita: - Mengidentifikasi masalah yang sebenarnya - Menganalisis informasi yang relevan - Mencari solusi yang efektif - Membuat keputusan yang tepat Namun, paradigma berpikir yang tidak tepat dapat menyebabkan kita: - Mengabaikan informasi yang penting - Membuat asumsi yang salah - Mencari solusi yan...

SOAL UAS TRY OUT MTK kelas 5

SOAL TRY OUT UAS SMT I Matematika Kelas 5 SD Quiz Matematika Kelas 5 SD Ayo kerjakan 20 soal berikut ini! 1. KPK dari 6 dan 8 adalah … a. 12 b. 24 c. 48 d. 2 2. FPB dari 24 dan 36 adalah … a. 6 b. 8 c. 12 d. 72 3. KPK dari 12, 18, dan 24 adalah … a. 36 b. 72 c. 48 d. 96 4. 3/4 + 1/2 = … a. 2/4 b. 3/4 c. 5/4 d. 6/4 5. 5/6 − 2/6 = … a. 3/6 b. 7/6 c. 3/12 d. 1 6. 7/8 + 3/4 = … a. 10/12 b. 13/8 c. 1 3/8 d. 4/12 7. 5/9 − 1/3 = … a. 4/9 b. 2/9 c. 6/9 d. 8/9 8. 2/5 + 3/6 = … a. 5/11 b. 27/30 c. 12/35 d. 11/25 9. 3/4 × 8/9 = … a. 24/36 b. 11/13 c. 2/3 d. 1 10. 3/5...